MENSOS RISMA HAPUS 9 JUTA DATA PENERIMA BANSOS INI, LAKUKAN HAL INI UNTUK MENDAPTKANNYA KEMBALI
Sahabat social tepatnya kemarin hari senin 27 September 2021
kemsos baru saja merilis data penerima bantuan JKN KIS PBI, bagi sahabat social
yang tadinya terdaftar sebagai penerima JKN KIS yang PBI atau yang gratis bisa
saja setelah update data tersebut namanya tidak muncul lagi, begitu juga
sebaliknya, bisa jadi yang tadinya belum mendapatkan pada bulan September ini
sudah di tetapkan mendapatkan JKN KIS yang PBI.
Bagi sahabat social yang namanya masuk kedalam DTKS seprti
peserta PKH, BPNT dan BST maka peluangnya untuk mendapatkan JKN KIS lebih
besar. Bantuan KIS PBI merupakan salah satu bansos layanan kesehatan yang
diberikan oleh penmerintah, sebenarnya peserta JKN KIS PBI setiap bulannya
preminya dibayarkan oleh pemerintah yaitu senilai 42.000 untuk satu orang dan
ini merupakan premi untuk layanan kesehatan di kelas 3, kita bisa bayangkan
jika dalam 1 keluarga ada 6 anggota berti setiap bulan pemeriantah membayarkan
JKN tersebut senilai 252.000.
Jadi pesertanya tidak mendapatkan tunai tersebut ya… akan
tetapi mendapatkan jaminan layanan kesehatan jika masuk kedalam Rumah sakit, silahkan
sahabat social cek semua anggoata keluarganya di https://cekbansos.kemsos.go.id
ya…
Dan yang lebih mengejutkan kemensos telah menghapus 9 juta
data penerima JKN KIS disebabkan karena ada data yang tidak padan, dan ada juga
yang meninggal dan NIK ganda. Bagi kami
pribadi jumlah 9 juta merupakan jumlah yang cukup banyak, apakah sahabat social
termasuk salah satunya ?
Kementerian Sosial
(Kemensos) menyebut, terdapat tiga regulasi terkait dengan program
PBI-JKN. Pertama pada
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada
Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang
tidak mampu.
Baca Juga : BST BANTUAN SOSIAL TUNAI RESMI DISTOP MENSOS RISMA
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit
memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk
bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.
Ketiga dengan
merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal
4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.
Jadi pada point yang kedua
tersebut meruapkan penyebab terbesar banyak data yang dihapus oleh kemensos
disebabkan data yang tidak padan dukcapil, karena sudah menjadi rekomendasi KPK
dan BPK bahwa data penerima bansos harus padan dukcapil.
Lalu bagaimana nasib 9 juta
data yang telah dikeluarkan tersebut,? Jadi kemensos memberika kesempatan
kepada daerah untuk memeperbaikinya atau mengusulkan data baru yang NIK nya
sudah padan dukcapil dan masih berstatus miskin. Dan penetapannya jika sudah
padan yaitu di minggu pertama setiap bulannya…
Kami sarankan untuk yang
tadinya mendapatkan JKN KIS PBI dan saat dicek statusnya tidak terdafta lagi,
jika memang masih layak maka segera perbaiki data dirinya di dukcapil setempat.
Agar dapat kembali mendapatkan JKN KIS yang PBI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan pesan